Cek Ktp

Konfirmasi Dishubcapil
Oleh : Mohammad Heykal Abdillah

Mohon bantuan kawan-kawan Kab/Kota untuk mengecek apakah Dishubcapil daerah masing-masing dapat men-share data penduduk di wilayah kerjanya. Jika bisa data tersebut akan di cross cek dengan data jamaah.


Hasil pengecekan cukup di isi di kolom komentar saja.


*) Yang penting data bisa di share : baik itu via website, aplikasi atau file excel


2015-12-07 - 13:15:54 Sumiwi Dwi Ratnasari (1027a) (KDP1027A)

UTK KOTA DEPOK, DISDUKCAPIL BELUM BISA NGESHARE DATA KEPENDUDUKAN, YANG TELAH KITA LAKUKAN YAITU MEMBERIKAN DATA JAMAAH HAJI KOTA DEPOK KE DISDUKCAPIL LALU MEREKA MENGCROSSCEK DATA KITA DENGAN DATA MEREKA

2015-12-04 - 10:25:49 Kdp 1014 B (KDP1014B)

Setelah melakukan koordinasi dengan disdukcapil, untuk Kabupaten Karawang Disdukcapil siap bekerjasama dalam:

1. Jangka pendek sebatas kros cek data kependudukan untuk keperluan verifikasi bisa dipenuhi dengan mengajukan surat permohonan dari instansi/kemenag kabupaten, dan mencantumkan unsur-unsur yang akan dilakukan kroscek/verifikasi misal, perifikasi data Nama, NIK, Alamat dsb. tergantung kebutuhan.

2. Jangka panjang seperti menggunakan username dan password sendiri untuk kepentingan verifikasi saat pendaftaran haji bisa dilakukan dengan membuat MOU antara Kemenag Kab. Karawang dengan Disdukcapil Kab. Karawang.

2015-12-03 - 10:48:14 Kab.bandung (KDP1017A)

OK . Kab. Bandung akan segera ditindak lanjuti

2015-12-02 - 09:16:51 M. Mustahdi (KDP1004A)

BELUM BISA KONFIRMASI KE DISDUKCAPIL UNTUK PERMINTAAN DATA PENDUDUK, HARUS ADA KONFIRMASI ANTARA KEMENAG DG KEMENDAGRI, TERIMA KASIH

2015-12-02 - 08:58:14 H. Dedy Mulyadi (kdp1003a) (KDP1003A)

Punten Kota Sukabumi te acan,,tolong di share bagi daerah lain yg sudah berjalan perihal mekanisme/proses/tata cara kerjasama (MOU)/kumaha carana dgn dishubcapil...hatur tengkiyu..

2015-12-01 - 16:34:47 H. Asep Rahman (KDP1011A)

ok... 86...............

sudah 2 tahun berjalan.

2015-12-01 - 12:38:14 H.a.fikri (KDP1032A)

BELUM, KONFIRMASI KE DISDUKCAPIL UTK SHARE/PERMINTAAN DATA PENDUDUK HARUS ADA MOU ANTARA KEMENAG DG KEMENDAGRI, DEMIKIAN TRIMA KASIH