
Bidang Haji, Zakat dan Wakaf
Mutasi & Kloter
Input Mutasi dan Kloter 1436 2015-07-31 - 23:34:53 Oleh : Mohammad Heykal Abdillah
Mekanismenya adalah daerah mengeluarkan jamaahnya.
Untuk konfirmasi mutasi oleh kanwil diperlukan syarat sbb :
- Foto Copy pernyataan dari yang bersangkutan (1 Jamaah 1 permohonan)
- Rekomendasi mutasi dari daerah asal ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
- Foto Copy BPIH lunas ybs
- Persyaratan diatas harus disatukan dengan cara di hekter agar tidak tercecer
*) Sesuai paparan Kabid Haji pada rapat kloter, pada dasarnya semua mutasi antar Kab/Kota di ijinkan selama 3 persyaratan administrasi diatas telah dipenuhi dan diterima oleh kanwil
Setelah ada konfirmasi kanwil maka jamaah harus di konfirmasi ulang oleh daerah tujuan mutasi.
Apabila jamaah akan mutasi keluar provinsi, silakan pilih tujuan daerah POV. JABAR, untuk mutasi masuk provinsi pihak kanwil yang akan mengolah datanya
Apabila pada daftar KBIH mutasi tidak ada KBIH yang dimaksud harap dimasukan saja ke KBIH 'MANDIRI'
Harap perhatikan hal-hal sbb :
- Mutasi Keluar oleh daerah asal dibuka sampai tgl 7 Agustus 2015
- Berkas adm untuk konfirmasi kanwil diterima sampai tgl 14 Agustus 2015
- Pada tgl 17 Agustus 2015 mutasi yang belum di konfirmasi oleh kanwil akan dikembalikan ke daerah asal
- Konfirmasi mutasi masuk akan dibuka terus sampai dengan selesai pemberangkatan
Sedangkan untuk kloter full sudah dapat di input, kecuali untuk kloter gabungan (11,21,32,41,43,47-49,57-60,64,66,67,68)
Terimakasih.