Pemberitahuan Pencairan Paoh

Mekanisme Penciran LS PAOH
Oleh : Amri

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dipermaklumkan dengan hormat, bahwa sesuai Keputusan Dirjen No. D/319 Tahun 2014, maka pengajuan pencairan LS (langsung) PAOH hanya bisa diajukan pada tanggal pelaksanaan kegiatan/ pengadaan barang atau sesudahnya, tidak bisa diajukan sebelum tanggal pelaksanaan/ pengadaan barang. Hal ini disebabkan pengajuan pencairan LS hanya dapat dilakukan setelah kegiatan/ pengadaan barang selesai dilakukan. (Tanggal sangat berpengaruh dan harus diperhatikan). Sedangkan nominal pengajuan LS besarannya tidak terbatas, asalkan tidak melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu kami mohon maaf bahwa kesepakatan pada Rapat tanggal 20 Juni yang lalu ada sedikit perubahan mengenai tanggal pengajuannya.

Demikian harap maklum. atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.