Rekonsiliasi Paspor

BA Rekonsiliasi Paspor
Oleh : Mohammad Heykal Abdillah

Dipermaklumkan dengan hormat,


Berhubungan dengan laporan penerbitan paspor calon jamaah haji, kami sampaikan hal-hal berikut :
  1. Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor Kw.10.5/1/Hj.00/4863/2013 tanggal 9 Juli 2013 bahwa akhir pengiriman paspor selambat-sambatnya 30 Juli 2013, artinya penerbitan pasor calon jamaah haji seyogyanya telah ditutup sampai dengan tanggal 30 Juli 2013.
  2. Sesuai Surat Dirjen PHU nomor Dt.VII.III/2/KU.00/2422/2013 tangggal 20 Agustus 2013, bahwa Berita Acara Rekonsialisasi penerbitan paspor antara Kankemenag dan Kamin harus sudah dibuat selambat-sambatnya tanggal 30 Agustus 2013.
  3. Kankemenag Kab./Kota agar segera :
  • Membuat Berita Acara Rekonsiliasi penerbitan paspor calon jamaah haji sesuai contoh format yang sudah diberikan.
  • Membuat surat ajuan kekurangan biaya paspor (bagi yang kekurangan biaya) berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi yang sudah dibuat (cukup dengan surat biasa)
  • Mentransfer kelebihan biaya penerbitan paspor (bagi yang kelebihan biaya) sesuai dengan berita acara rekonsiliasi yang sudah dibuat, ke rekening Dana Operasional BPIH Kanwil Depag Prov. Jabar Bank Mandiri Bandung Jamika No Rekening : 130-00-0797108-1
  • Segera menyampaikan bukti transfer dana kelebihan biaya penerbitan paspor diatas ke kanwil bisa melalui fax 022-6003829 atau email : bidang_haji_jabar@yahoo.com
  • Data kelengkapan berkas yang sudah kami terima sebagaimana terlampir
  • Data Berita Acara Rekonsiliasi tersebut menjadi acuan Kanwil untuk mengajukan kekurangan biaya penerbitan paspor ke Kemenag Pusat

Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Seksi Keuangan Haji

Lampiran : Download di sini