
Bidang Haji, Zakat dan Wakaf
Seksi Keuangan Haji
Pengelolaan Dana PAOH 1434 2013-08-14 - 17:00:53 Oleh : Amri
disamapikan dengan hormat,
yang perlu disegerakan :
- Pengajuan surat tentang kekurangan biaya penerbitan paspor jemaah haji tahun 1434 H disertai dengan Berita Acara Rekonsiliasi dengan Kanim setempat, selambat-lambatnya tanggal 16 Agustus 2013
- Pengembalian kelebihan anggaran biaya penerbitan paspor harus disertai dengan Berita Acara Rekonsiliasi ditrasfer ke rekening Dana Operasional BPIH Kanwil Departemen Agama Provinsi Jawa Barat nomor rek. 130-00-0797108-1 Bank Mandiri selambat-lambatnya tanggal 16 Agustus 2013, dan bukti transfer segera di emailkan ke bidang_haji_kanwil_jabar@yahoo.com
terima kasih