Seksi Keuangan Haji

Pengelolaan Dana PAOH 1434
Oleh : Amri

disamapikan dengan hormat,

surat

yang perlu disegerakan :

  1. Pengajuan surat tentang kekurangan biaya penerbitan paspor jemaah haji tahun 1434 H disertai dengan Berita Acara Rekonsiliasi dengan Kanim setempat, selambat-lambatnya tanggal 16 Agustus 2013
  2. Pengembalian kelebihan anggaran biaya penerbitan paspor harus disertai dengan Berita Acara Rekonsiliasi ditrasfer ke rekening Dana Operasional BPIH Kanwil Departemen Agama Provinsi Jawa Barat nomor rek. 130-00-0797108-1 Bank Mandiri selambat-lambatnya tanggal 16 Agustus 2013, dan bukti transfer segera di emailkan ke bidang_haji_kanwil_jabar@yahoo.com

terima kasih