Seksi Keuangan Haji

Perhatian bagi seluruh bendahara BPIH
Oleh : Amri

Disampaikan dengan hormat,

Kepada Bendahara BPIH KanKemenag Kab./ Kota, mohon untuk diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Biaya untuk sampul paspor diambil dari POS ATK dan MAP Pengurusan Paspor, sedangkan biaya spanduk pelunasan diambil dari POS BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI.
  2. Pembuatan SPJ (spanduk dan sampul), diserahkan kepada masing-masing Kabupaten/ Kota (tidak menggunakan kuitansi dari kanwil).
  3. Pagu tertinggi untuk sampul paspor maksimal Rp. 4.000/ buah, sedangkan untuk spanduk pelunasan haji tidak dibatasi harganya tetapi menyesuaikan dengan harga pasaran dimasing-masing Kabupaten/ Kota.
  4. Jumlah sampul paspor yang di-SPJ-kan sesuai dengan jumlah kuota haji awal masing-masing Kabupaten/ Kota sebelum dipotong 20 %.
  5. Tanggal peng-SPJ-an sampul dibuat sebelum terjadinya revisi anggaran (tgl. 17 Juli 2013).
  6. Sisa anggaran untuk ATK dan MAP pengurusan paspor digunakan untuk keperluan ATK lainnya.
  7. Kanwil sedang mengupayakan permohonan ke Pusat agar anggaran pengurusan paspor  tdk dipotong, karena sudah terlanjur direalisasikan.

Terima kasih

Seksi Keuangan Haji