
Bidang Haji, Zakat dan Wakaf
Input Mutasi
Tata Cara Mutasi 2012-09-05 - 09:37:16 Oleh : Mohammad Heykal Abdillah
Proses mutasi adalah sebagai berikut :
- Daerah asal mengeluarkan (di konfirmasi) jamaah yang akan mutasi.
- Daerah asal mengirimkan berkas jamaah mutasi ke kanwil.
- Kanwil mengkonfirmasi jamaah mutasi.
- Daerah tujuan mengkonfirmasi kembali jamaah yang masuk, sebagai tanda mutasi jamaah telah di setujui oleh kedua daerah.
Apabila mutasi belum di konfirmasi oleh daerah tujuan maka mutasi tersebut tidak akan kami hitung sebagai jamaah daerah tujuan (akan berakibat pada komposisi kloter daerah tujuan).
Catatan :
- Untuk porsi 3132xxxxxx, jamaah harus mendaftar/di nominatif sesuai dengan daerah yang tercantum pada lembar pelunasan. Apabila ingin pindah maka dilakukan mutasi terhadap jamaah tersebut.
- Untuk mutasi keluar Provinsi maka jamaah yang bersangkutan di-mutasikan ke daerah Prov. Jabar.
- Jamaah dapat di cancel mutasinya oleh daerah asal, apabila jamaah tersebut belum di konfirmasi oleh kanwil.
- Daerah tujuan dapat dengan bebas men-cancel jamaah yang telah di konfirmasi oleh daerah tujuan.
- Apabila mutasi gagal di input, maka cek hal berikut :
- Apakah jamaah tersebut sudah masuk kedalam nominatif, sistem akan menolak apabila nominatif belum ada.
- Double input/data telah ada (dapat terjadi juga apabila jamaah tersebut tidak jadi berangkat pada tahun sebelumnya).
- Apabila masih terjadi masalah segera kontak kami via sms dengan menyertakan no porsi yang bermasalah.
Yang mengelola mutasi antar daerah :
- Amri
- Heykal
Yang mengelola mutas antar provinsi :
- Elfin