
Bidang Haji, Zakat dan Wakaf
User Pendaftaran Petugas
User baru untuk input petugas + manual 2012-05-07 - 11:06:54 Oleh : Mohammad Heykal Abdillah
Untuk meng-input pendaftaran petugas menggunakan user :
PTGS[KODE DAERAH] misal untuk Kab Cirebon maka usernya menjadi PTGS1022.
PROGRAM JANGAN DI COBA LAGI, data yang masuk sudah data valid.
Untuk password-nya harap kontak kami.
Panduannya download disini,
JANGAN DI DAFTARKAN APABILA LAMPIRAN CALON PESERTA TIDAK LENGKAP. Data yang telah masuk tidak dapat dihapus atau dirubah.
Lampiran yang harus ada/di scan :
- Foto berwarna
- KTP Copy atau Asli
- Ijazah Terakhir Copy atau Asli
- Surat Sehat Copy atau Asli
- Usulan Pimpinan Copy atau Asli
- Kondite Baik dari pimpinan (surat ttd pimpinan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan berkelakuan baik)
Lampiran Tambahan :
- SK Pengangkatan & Terakhir bagi TPHI/PNS
- Paspor haji bagi yang sudah berhaji
- Sertifikat bahasa
Terima Kasih.
Yang usulan pimpinan, sama kaya rekomendasi yang tahun kemarin.
Sedangkan klo yang kondite tdk ada format khusus, isi redaksinya yang menyatakan bahwa yang bersangkutan berkelakuan baik. Ttd kondite cukup Kasi bagi pelaksana, atau Kepala Kemenag bagi yang Kasi.
idem dengan 1022, mohon contoh USULAN PIMPINAN dan KONDITE BAIK DARI PIMPINAN,, supaya sama dan seragam..jazakallah
Mengenai contoh surat usulan dan kondite baik dari ka kemenag gimana Pak Bro ??
Panitia Penerimaan Formulir Pendaftaran Petugas Haji nya menanyakan terus euy...
@Moh. Iqbal Mauludi
Iyah klo tambahan ga wajib, tapi klo Panitia cek ga ada mungkin bisa di dis. Misal untuk PNS harus disertakan SK-nya.
Tambahan pertanyaan Pak Bro...
Buat lampiran tambahan tidak harus kan ya ???
Setuju Pak Bro..
Kalau bisa diberi contoh untuk Surat Usulan Pimpinan dan Kondite Baik dari Pimpinan.
Karena dari tahun kemarin kayaknya tidak ada Usulan dan Kondite Kondite Baik dari Pimpinan.
Mohon infonya.... Tengkyu...
Assalamualaikum...
Maaf. Kalau bisa mohon ada contoh untuk Usulan pimpinan dan Surat Kondite...
Pimpinan yang dimaksud apakah boleh pimpinan langsung atau harus kepala kantor?